Catur Karsa Inkrisuba


Tema Bulan K3 Tahun 2017 - Bulan K3 dilaksanakan setiap tanggal 12 Januari - 12 Februari setiap tahunnya, gerakan nasional membudayakan K3 yang berkesinambungan ini dalam rangka melaksanakan ketentuan yang ada di UU No 1 tahun 1970 dan mendorong tercapainya kemandirian Bangsa Indonesia Berbudaya K3 tahun 2020.

Dalam melaksanakan peringatan bulan K3 telah diatur dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan N0 386 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Bulan K3 Tahun 2015-2019. Adapun tema pokok tahunan Bulan K3 telah ditetapkan sebagai berikut:
Tema Bulan K3 Nasional Tahun 2015 adalah "Melalui Penerapan SMK3 Kita Wujudkan Indonesia Berbudaya K3 Dalam Menghadapi Perdagangan Bebas"
Tema Bulan K3 Nasional Tahun 2016 adalah "Tingkatkan Budaya K3 Untuk Mendorong Produktivitas dan Daya Saing di Pasar Internasional"
Tema Bulan K3 Nasional tahun 2017 adalah "Dengan Budaya K3 Kita Tingkatkan Kualitas Hidup Manusia Menuju Masyarakat yang Selamat, Sehat dan Produktif"
Tema Bulan K3 Nasional Tahun 2018 adalah " Melalu Budaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) mendorong Terbentuknya Bangsa yang Berkarakter"
Tema Bulan K3 Nasional Tahun 2019 adalah "Wujudkan Kemandirian Masyarakat Indonesia Berbudaya Keselamtan dan Kesehatan Kerja (K3) Untuk Mendukung Stabilitas Ekonomi Nasional"


Kegiatan-kegiatan yang dapat dilakukan dalam peringatan Bulan K3 berupa :

1. Kegiatan yang bersifat Strategis
Perencanaan Bulan K3 Nasional
Apel bendera Bulan K3 Nasional (dilaksanakan pada bulan januari, untuk tanggal disesuaikan dengan kondisi masing-masing)
Pemberian penghargaan K3
Konvensi/Seminar/Lokakarya/Semiloka
Pembentukan Komite Investigasi Kecelakaan kerja
dan lain-lain

2. Kegiatan yang bersifat promosi
Pemasangan bendera, umbul-umbul, spanduk, dan baliho K3
Pameran K3
Sosialisasi dan publikasi K3
Aksi sosial K3
Cerdas cermat K3
dan lain-lain

3. Kegiatan yang bersifat Implementatif
Penilaian penghargaan k3
Audit SMK3
Pembinaan dan Pengujian lisensi K3
Pemeriksaan dan atau pengujian objek K3
Penanganan kasus-kasus kecelakaan kerja
Pemeriksaan kesehatan tenaga kerja
Pengukuran dan pengujian lingkungan kerja'Operasi tertib di Bidang K3
dan lain-lain

Untuk pelaporan pelaksanaan bulan K3 pada masing-masing dapat dilaporkan sebagai berikut: Perusahaan melaporkan ke instansi yang berkaitan dengan ketenagakerjaan setempat, selanjutnya dilaporkan ke Bupati/Walikota, selanjutnya Bupati/Walikota melaporkan ke Gubernur, dan Gubernur melaporkan ke Menteri Ketenegakerjaan dan tembusan ke Menteri Dalam Negeri.


Categories: